Agama dan Masyarakat
Berita :
Begitu mendengar ada isu kerusuhan, apalagi melibatkan sentimen agama di dalamnya, publik cenderung mudah bereaksi. Rupa-rupa reaksi yang bisa muncul, menyalahkan, mendoakan, prihatin, mendesak aparat bertindak, bahkan marah. Sebagai manusia, reaksi-reaksi emosional itu tentu lumrah.
Masalahnya adalah, bagaimana bersikap terhadap peristiwa yang diketahui melalui informasi yang tak lengkap? Misalnya dalam kasus pembakaran dan bentrok antar-massa di Aceh Singkil (13/10/2015). Apakah aksi ini semata-mata karena sikap brutal? Apakah mengutuk aksi ini saja sudah cukup?
Tampaknya tidak sesederhana itu. Mari tengok kembali bagaimana kepingan data tersusun menjadi informasi seputar insiden ini.
Masalahnya adalah, bagaimana bersikap terhadap peristiwa yang diketahui melalui informasi yang tak lengkap? Misalnya dalam kasus pembakaran dan bentrok antar-massa di Aceh Singkil (13/10/2015). Apakah aksi ini semata-mata karena sikap brutal? Apakah mengutuk aksi ini saja sudah cukup?
Tampaknya tidak sesederhana itu. Mari tengok kembali bagaimana kepingan data tersusun menjadi informasi seputar insiden ini.
Pembakaran rumah ibadah
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memaparkan kronologi kasus dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Selasa (13/10) malam. Menurut Pak Jenderal, massa berkumpul di Masjid Lipat, Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, sekitar pukul delapan pagi.
Dua jam kemudian, massa bergerak menuju Tugu Simpang Kanan, masih di kabupaten yang sama.
Karena massa yang berjumlah sekitar 500 orang diadang pasukan TNI-Polri, menurut Badrodin, mereka menyebar dan salah satu kelompok bergerak menuju rumah ibadah Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI), di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah.
"Tapi, karena memang objeknya cukup banyak hanya diamankan sekitar 20 orang, sedangkan warga berjumlah 500 orang. Sehingga pada pukul 11.00 WIB massa yang diadang menyebar, sebagian ada yang menggunakan motor itu menuju ke gereja, sehingga gereja tadi dibakar," kata Badrodin.
Obyek yang dimaksud Pak Jenderal, adalah 21 gereja di Aceh Singkil yang dinilai ilegal karena tak berizin. Sedangkan gereja yang dibakar, berdasarkan penjelasannya, adalah GHKI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Desa Suka Makmur ini berjarak sekitar 12 kilometer dari Tugu Simpang Kanan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memaparkan kronologi kasus dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Selasa (13/10) malam. Menurut Pak Jenderal, massa berkumpul di Masjid Lipat, Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, sekitar pukul delapan pagi.
Dua jam kemudian, massa bergerak menuju Tugu Simpang Kanan, masih di kabupaten yang sama.
Karena massa yang berjumlah sekitar 500 orang diadang pasukan TNI-Polri, menurut Badrodin, mereka menyebar dan salah satu kelompok bergerak menuju rumah ibadah Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI), di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah.
"Tapi, karena memang objeknya cukup banyak hanya diamankan sekitar 20 orang, sedangkan warga berjumlah 500 orang. Sehingga pada pukul 11.00 WIB massa yang diadang menyebar, sebagian ada yang menggunakan motor itu menuju ke gereja, sehingga gereja tadi dibakar," kata Badrodin.
Obyek yang dimaksud Pak Jenderal, adalah 21 gereja di Aceh Singkil yang dinilai ilegal karena tak berizin. Sedangkan gereja yang dibakar, berdasarkan penjelasannya, adalah GHKI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Desa Suka Makmur ini berjarak sekitar 12 kilometer dari Tugu Simpang Kanan.
Bentrokan antar-massa
Setelah membakar gereja, masih menurut Badrodin, massa juga bergerak ke Dusun Dangguran, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan. Di situlah terjadi bentrok antara massa yang diduga ingin menyerang gereja, dengan massa yang ingin mempertahankan gereja.
Dusun Dangguran terletak di Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, berlokasi tak jauh dari titik berkumpul massa pada pagi hari, di Tugu Simpang Kanan. Seperti ditunjukkan di peta Google, jaraknya hanya sekitar 1,6 kilometer.
Memperhatikan penjelasan Kapolri, maka insiden bentrok antar-massa dan pembakaran gereja, terjadi di dua lokasi berbeda, terpisah sekitar 26,6 kilometer.
Bentrokan yang memakan korban satu orang tewas dan empat lainnya terluka itu, terjadi di jalan menuju Dusun Dangguran, Selasa (13/10) siang.
Massa yang diduga hendak menerobos barikade penjagaan rumah ibadah GHKI di Dusun Dangguran, diadang sekelompok warga lain. Bentrokan pun tak terhindarkan. Polri dan TNI akhirnya berhasil mengatasi bentrokan tersebut.
Berapa banyak massa yang terlibat bentrokan, tidak begitu jelas. Ada yang menyebut angka 500 hingga 750 orang.
Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Agus Kriswanto, mengakui pihaknya sempat melepaskan tembakan peringatan di lokasi untuk membuyarkan konsentrasi massa. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi bentrokan yang lebih parah, yang bisa berujung jatuhnya korban lebih banyak.
Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai alat yang digunakan sebagai senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang. Polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan para penyerang, yaitu tiga mobil Mitsubishi Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor.
20 orang yang diklaim dari pihak penyerang ditangkap polisi dan diperiksa. Namun menurut keterangan Kapolri (13/10), polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa ini. Fokus polisi saat ini adalah proses penegakan hukum, dan mengamankan lokasi dan sekitarnya agar insiden tidak meluas.
Kepolisian juga mengklaim memiliki rekaman video bentrokan di Simpang Kanan sekaligus proses pembakaran rumah ibadah HKI di Gunung Meriah. Video tersebut diharapkan bisa mengungkap keterlibatan kedua puluh orang yang sudah diamankan serta pelaku lainnya.
Akibat bentrokan, korban meninggal atas nama Syamsul (21), warga Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur. Dilaporkan Serambi Indonesia, Syamsul tewas akibat luka di bagian kepala, yang diduga akibat tembakan senapan angin serta luka di perut karena benda tajam.
Sementara itu empat korban terluka yakni Uyung (27), Sarto (anggota TNI Kodim 0109/Singkil), Rahman (27), dan Salma (18). Mereka dievakuasi dan dibawa ke RSUD Aceh Singkil.
Apa akar masalahnya?
Bahwa massa berniat merusak rumah ibadah, bukan tanpa sebab. Sepekan sebelum insiden ini terjadi, sekelompok orang yang menamakan dirinya Pemuda Peduli Islam (PPI) telah berunjuk rasa menyoal penertiban gereja atau undung-undung (rumah ibadah kecil) yang dinilai ilegal.
Unjuk rasa yang digambarkan Serambi Indonesia sebagai pengepungan Kantor Bupati oleh massa PPI itu dilakukan pada Selasa (6/10/2015). Namun tak begitu jelas berapa banyak massa yang hadir saat itu.
Para pengunjuk rasa menyerahkan keranda mayat sebagai simbol matinya nyali pemerintah Kabupaten dalam menertibkan rumah ibadah tak berizin. Wakil Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, langsung menemui mereka.
Tuntutan para demonstran, Pemkab harus segera menertibkan gereja yang dinilai ilegal karena tak berizin. Mereka bahkan mengultimatum, jika Pemkab tidak memenuhi tuntutan, mereka sendiri yang akan membongkar gereja.
Tuntutan ini sesuai Perjanjian Tahun 1979 dan Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2001. Perjanjian itu antara lain mengatur berapa banyak gereja dan undung-undung yang boleh dibangun di Kabupaten Aceh Singkil.
"Sesuai perjanjian gereja di Aceh Singkil, hanya satu dan empat undung-undung, namun sekarang sudah menjamur. Kami minta yang tidak berizin dibongkar jika tidak kami sendiri yang menghancurkan," teriak Suryadi, sang orator dalam unjuk rasa tersebut, seperti dilansir Serambi Indonesia.
Dalam perjanjian tersebut, gereja yang diakui pemerintah adalah: GKPPD Kuta Kerangan (Kecamatan Simpang Kanan), dan empat undung-undung, yaitu: GKPPD Biskang Kecamatan Danau Paris; GKPPD Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah; GKPPD Keras Kecamatan Suro; dan GKPPD Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.
Surat perjanjian ini, lahir karena adanya pembakaran gereja di sana, kala itu.
Sementara, berdasarkan data Biro Pusat Statistik Kabupaten Aceh Singkil (2014), jumlah gereja (atau yang berbentuk undung-undung) di kabupaten ini hingga 2013 sudah mencapai 21 bangunan. Sedangkan penduduk yang beragama Kristen, hingga 2013 tercatat 12.946 orang.
Upaya penertiban pernah dilakukan pada 2012. Saat itu, bahkan sempat beredar isu pembongkaran paksa gereja dan undung-undung di Aceh Singkil sehingga umat Kristen di sana berjaga-jaga. Namun, tak dilaporkan adanya bentrok massa atau kerusuhan seperti yang terjadi kali ini.
Rumitnya perizinan mendirikan rumah ibadah
Tuntutan pengunjuk rasa pada 6 Oktober bukan tanpa tindak lanjut. Menurut penuturan Bupati Aceh Singkil, Safriadi, setelah unjuk rasa itu digelarlah pertemuan warga pada 8 Oktober 2015, namun tak membuahkan hasil. "Sebab pihak nonmuslim keberatan rumah ibadah dibongkar," katanya dilansir CNN Indonesia.
Lalu pada Senin (12/10), Bupati Aceh Singkil, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat lainnya, rapat lagi di ruang pertemuan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten, di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil.
Pertemuan itu melahirkan kesepakatan yang antara lain isinya pembongkaran akan dilakukan terhadap 10 undung-undung yang dinilai ilegal. Disebutkan pula, pembongkaran dimulai pada 19 Oktober. Sedangkan rumah ibadah yang tidak dibongkar, harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan.
Tokoh ulama pun diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.
Namun menurut Kepala Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, ada organisasi masyarakat yang tidak puas atas kesepakatan tersebut. Kelompok itu bahkan tak mengakui perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan 12 Oktober.
"Rupanya, perwakilan masyarakat (yang turut dalam kesepakatan dengan pemerintahan setempat) itu tidak diakui oleh masyarakat (organisasi masyarakat) yang tidak puas itu," ujar Badrodin (13/10).
Meletuslah insiden pada Selasa, 13 Oktober 2015.
Pasca insiden ini, pemimpin umat Kristen di Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Suka Makmur, Pendeta Ewen Silitonga, berharap izin pendirian gereja di Aceh Singkil dipermudah. Izin pendirian rumah ibadah di Aceh, diatur oleh Peraturan Gubernur Aceh No. 25/2007, yang juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam, tentang pendirian rumah ibadat.
"Harapan kami, umat HKI dan Kristen di Aceh Singkil, dipermudah izin pendirian rumah ibadah. Ini harapan terbesar kami," tutur Pendeta Ewen dikutip Tempo.co.
Sedangkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henriette Hutarabat-Lebang , menyesalkan terjadinya insiden ini. PGI juga menegaskan, adalah kewajiban pemerintah setempat untuk memfasilitasi warga beribadah manakala kondisi obyektif membuat mereka tidak mampu memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah.
Hal ini tercantum pada SKB Dua Menteri pada pasal 14, yang antara lain menyebutkan bahwa bila jumlah daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat (paling sedikit 90) tercapai, namun gagal mendapat dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadat, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada maksud gereja untuk tidak mengurus izin. Tetapi realitasnya, pengurusan izin mendirikan rumah ibadah sangat sulit, bahkan sering tidak bisa diperoleh walau sudah diupayakan semaksimal mungkin," demikian menurut siaran pers PGI.
Masalah perizinan ini diamini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menyatakan pihaknya pernah menerima pengaduan dari pendeta dan jemaat di sana yang melaporkan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan untuk gereja di provinsi Aceh.
"Mereka berkali-kali mengajukan izin tapi tidak mendapat tanggapan," kata Imdadun dilansir Tempo.co. "Memang betul ada proses yang masuk, tapi ada penolakan dari masyarakat intoleran di sana," lanjutnya.
Karena itulah, menurutnya, banyak gereja di Aceh Singkil didirikan tanpa izin resmi pemerintah. Dalam catatan Komnas HAM, ada 24 gereja (atau undung-undung) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di Provinsi Aceh, Pergub No. 25/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah menambah persyaratan pendirian yang tercantum dalam SKB Dua Menteri. Misalnya, untuk jumlah warga yang akan menggunakan rumah ibadah, diwajibkan paling sedikit memasukkan 150 nama (KTP). Dalam SKB Dua Menteri, yang disyaratkan hanya 90 nama.
Sedangkan izin atau dukungan masyarakat di sekitar pendirian rumah ibadah, paling sedikit dari 120 orang, plus pengesahan oleh Lurah/Geuchik setempat. SKB Dua Menteri, hanya mensyaratkan 60 orang.
Sumber :
https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/apa-yang-kita-tahu-soal-insiden-di-aceh-singkil
Komentar :
Di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi UUD 1945, seharusnya
masyarakat berbeda agama dapat hidup berdampingan dengan rukun.
Pemerintah juga harus dapat tetap menjamin rasa aman masyarakat, dan melindungi warganya untuk bebas menjalankan ibadah. Kekerasan dan radikalisme yang melibatkan idiom, simbol, identitas, dan lembaga agama masih terus dimanfaatkan oleh para penolak keberagaman (pluralisme) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Insiden ini bisa jadi karena dipicu lambannya Pemda menyelesaikan kasus gereja yang tidak punya legal formal pendiriannya. Atau karena faktor minoritas yang tidak menghormati dan menghargai religiusitas setempat. Penyerangan dan pembakaran gereja di Aceh Singkil telah menyebabkan ribuan orang mengungsi. Selain itu, seorang warga juga dikabarkan meninggal. Tidak ada agama yang membenarkan perseteruan dengan agama lain, apalagi merusak tempat ibadah.
Masyarakat juga tidak seharusnya mudah terprovokasi oleh kaum yang tidak menghormati religiusitas setempat. Masyarakat harus bisa menerima hasil musyawarah yang telah ditentukan. Kemampuan para tokoh agama dan masyarakat yg terkait untuk mencari solusi secara adat dan kebijaksanaan lokal sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
No comments:
Post a Comment