Tuesday, June 14, 2016

Tugas 3 - Etika & Profesionalisme TSI

  1. Apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut?
  2. Jelaskan motif-motif apa saja terjadinya tindakan cyber crime! Berikan contoh kasus cyber crime yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari!
  3. Tindakan apa saja yang diperlukan untuk menghindari terjadinya cyber crime, jelaskan!

Jawab :
  1. IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
    Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.

    Manfaat dari IT Forensik, antara lain :

    • Memulihkan data dalam hal suatu hardware/ software yang mengalami kerusakan (failure).
    • Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
    • Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
    • Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.
  2. - Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
    - Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan  politik pada pihak lain.

    Contoh cybercrime :
    • Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
    • Pencurian nomor kartu kredit.
    • Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking).
  3. - Gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
    - Untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
    - Pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.
    - Untuk pengguna surat elektronik (email), dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).

Sumber :
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/07/definisi-kasus-it-forensik.html
http://unsri.ac.id/upload/arsip/cybercrime.pdf
http://harianti.com/4-tips-cara-mencegah-serangan-cyber-crime-dari-kominfo/

Thursday, April 14, 2016

Tugas 2 - Etika & Profesionalisme TSI

  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
  2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
  3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
  4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan ?

Jawab :

  1.  - Mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
    - Mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet
    - Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
    - Untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya
  2. Contoh : kasus penyadapan Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Kasus ini melanggar Pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. - Akses internet yang tidak terbatas.
    - Kelalaian pengguna komputer.
    - Mudah dilakukan namun akan sulit dilacak dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
    - Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
    - Sistem keamanan jaringan yang lemah.
    - Kurangnya perhatian masyarakat dan penegak hukum.
  4. - Mengamankan sistem fisik, data dan jaringan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
    - Mengamankan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
    - Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
    - Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
    - Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Thursday, March 24, 2016

Tugas 1 - Etika & Profesionalisme TSI

  1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !
  2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
  3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika ?
  4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !

Jawab :

  1.  Karena sistem informasi tidak hanya dapat menciptakan kesempatan untuk perubahan sosial yang besar, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dan membahayakan nilai - nilai sosial yang penting sehingga akan menimbulkan kerugian jika tidak digunakan dengan etika yang baik.
  2. Seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
  3. a. privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
    b. akurasi : Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
    c. property : Perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
  4. a. memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan
    b. kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
    c. Penegakan hukum melalui Undang - Undang
       - UU Perlindungan Konsumen
       - UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
       - UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
       - UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
       - UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll

Wednesday, January 20, 2016

Tugas 3 - Pengantar Telematika

1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!

2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab :

1. Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika :
  • Proses komunikasi diawali dgn sebuah pesan atau informasi yg hrs dikirimkan dari individu/perangkat sumber ke perangkat tujuan.
  • Pesan/informasi tsb selanjutnya dikonversi ke dlm bentuk biner atau bit yg selanjutnya bit tsb di-encode menjadi signal. Proses ini terjadi pd perangkat encoder.
  • Signal tsb kemudian o/ transmitter dikirimkan/dipancarkan melalui media yg telah dipilih.  
  • Dibutuhkan media transmisi (radio, optik, coaxial, tembaga) yg baik agar gangguan selama pentransmisian dpt dikurangi.
  • Selanjutnya signal tsb diterima o/ stasiun penerima.
  • Signal tsb di-decode ke dlm format biner atau bit yg selanjutnya diubah ke dlm pesan/informasi asli agar dpt dibaca/didengar o/ perangkat penerima.

2. Fungsi dasar hukum yang ada adalah demi terciptanya suatu tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan sistem eletronik untuk melindungi kepentingan publik dan digunakan untuk mengatur :
  • Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
  • Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking
3. Penyebab penyalahgunaan fasilitas telematika adalah perkembangan teknologi yang sangat cepat kurang diimbangi dengan sistem keamanan layanan telematika yang kuat sehingga menimbulkan kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan telematika tersebut seperti penyebaran virus, pencurian data, hacking, cracking, dll.

Contoh : generasi muda melakukan akses ke situs porno.

Saturday, January 16, 2016

Apa yang kita tahu soal insiden di Aceh Singkil (Analisa)

Agama dan Masyarakat


Berita :
Begitu mendengar ada isu kerusuhan, apalagi melibatkan sentimen agama di dalamnya, publik cenderung mudah bereaksi. Rupa-rupa reaksi yang bisa muncul, menyalahkan, mendoakan, prihatin, mendesak aparat bertindak, bahkan marah. Sebagai manusia, reaksi-reaksi emosional itu tentu lumrah.

Masalahnya adalah, bagaimana bersikap terhadap peristiwa yang diketahui melalui informasi yang tak lengkap? Misalnya dalam kasus pembakaran dan bentrok antar-massa di Aceh Singkil (13/10/2015). Apakah aksi ini semata-mata karena sikap brutal? Apakah mengutuk aksi ini saja sudah cukup?

Tampaknya tidak sesederhana itu. Mari tengok kembali bagaimana kepingan data tersusun menjadi informasi seputar insiden ini.
 
Pembakaran rumah ibadah

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memaparkan kronologi kasus dalam jumpa pers di rumah dinasnya, Selasa (13/10) malam. Menurut Pak Jenderal, massa berkumpul di Masjid Lipat, Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, sekitar pukul delapan pagi.

Dua jam kemudian, massa bergerak menuju Tugu Simpang Kanan, masih di kabupaten yang sama.

Karena massa yang berjumlah sekitar 500 orang diadang pasukan TNI-Polri, menurut Badrodin, mereka menyebar dan salah satu kelompok bergerak menuju rumah ibadah Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI), di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah.

"Tapi, karena memang objeknya cukup banyak hanya diamankan sekitar 20 orang, sedangkan warga berjumlah 500 orang. Sehingga pada pukul 11.00 WIB massa yang diadang menyebar, sebagian ada yang menggunakan motor itu menuju ke gereja, sehingga gereja tadi dibakar," kata Badrodin.

Obyek yang dimaksud Pak Jenderal, adalah 21 gereja di Aceh Singkil yang dinilai ilegal karena tak berizin. Sedangkan gereja yang dibakar, berdasarkan penjelasannya, adalah GHKI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah. Desa Suka Makmur ini berjarak sekitar 12 kilometer dari Tugu Simpang Kanan.

Bentrokan antar-massa

Setelah membakar gereja, masih menurut Badrodin, massa juga bergerak ke Dusun Dangguran, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan. Di situlah terjadi bentrok antara massa yang diduga ingin menyerang gereja, dengan massa yang ingin mempertahankan gereja.

Dusun Dangguran terletak di Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, berlokasi tak jauh dari titik berkumpul massa pada pagi hari, di Tugu Simpang Kanan. Seperti ditunjukkan di peta Google, jaraknya hanya sekitar 1,6 kilometer.

Memperhatikan penjelasan Kapolri, maka insiden bentrok antar-massa dan pembakaran gereja, terjadi di dua lokasi berbeda, terpisah sekitar 26,6 kilometer.

Bentrokan yang memakan korban satu orang tewas dan empat lainnya terluka itu, terjadi di jalan menuju Dusun Dangguran, Selasa (13/10) siang.

Massa yang diduga hendak menerobos barikade penjagaan rumah ibadah GHKI di Dusun Dangguran, diadang sekelompok warga lain. Bentrokan pun tak terhindarkan. Polri dan TNI akhirnya berhasil mengatasi bentrokan tersebut.

Berapa banyak massa yang terlibat bentrokan, tidak begitu jelas. Ada yang menyebut angka 500 hingga 750 orang.

Panglima Kodam (Pangdam) Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Agus Kriswanto, mengakui pihaknya sempat melepaskan tembakan peringatan di lokasi untuk membuyarkan konsentrasi massa. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi bentrokan yang lebih parah, yang bisa berujung jatuhnya korban lebih banyak.

Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai alat yang digunakan sebagai senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang. Polisi juga menyita kendaraan yang diduga digunakan para penyerang, yaitu tiga mobil Mitsubishi Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor.

20 orang yang diklaim dari pihak penyerang ditangkap polisi dan diperiksa. Namun menurut keterangan Kapolri (13/10), polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa ini. Fokus polisi saat ini adalah proses penegakan hukum, dan mengamankan lokasi dan sekitarnya agar insiden tidak meluas.

Kepolisian juga mengklaim memiliki rekaman video bentrokan di Simpang Kanan sekaligus proses pembakaran rumah ibadah HKI di Gunung Meriah. Video tersebut diharapkan bisa mengungkap keterlibatan kedua puluh orang yang sudah diamankan serta pelaku lainnya.

Akibat bentrokan, korban meninggal atas nama Syamsul (21), warga Bulu Sema, Kecamatan Suro Makmur. Dilaporkan Serambi Indonesia, Syamsul tewas akibat luka di bagian kepala, yang diduga akibat tembakan senapan angin serta luka di perut karena benda tajam.

Sementara itu empat korban terluka yakni Uyung (27), Sarto (anggota TNI Kodim 0109/Singkil), Rahman (27), dan Salma (18). Mereka dievakuasi dan dibawa ke RSUD Aceh Singkil.

Apa akar masalahnya?

Bahwa massa berniat merusak rumah ibadah, bukan tanpa sebab. Sepekan sebelum insiden ini terjadi, sekelompok orang yang menamakan dirinya Pemuda Peduli Islam (PPI) telah berunjuk rasa menyoal penertiban gereja atau undung-undung (rumah ibadah kecil) yang dinilai ilegal.

Unjuk rasa yang digambarkan Serambi Indonesia sebagai pengepungan Kantor Bupati oleh massa PPI itu dilakukan pada Selasa (6/10/2015). Namun tak begitu jelas berapa banyak massa yang hadir saat itu.

Para pengunjuk rasa menyerahkan keranda mayat sebagai simbol matinya nyali pemerintah Kabupaten dalam menertibkan rumah ibadah tak berizin. Wakil Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, langsung menemui mereka.

Tuntutan para demonstran, Pemkab harus segera menertibkan gereja yang dinilai ilegal karena tak berizin. Mereka bahkan mengultimatum, jika Pemkab tidak memenuhi tuntutan, mereka sendiri yang akan membongkar gereja.

Tuntutan ini sesuai Perjanjian Tahun 1979 dan Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2001. Perjanjian itu antara lain mengatur berapa banyak gereja dan undung-undung yang boleh dibangun di Kabupaten Aceh Singkil.

"Sesuai perjanjian gereja di Aceh Singkil, hanya satu dan empat undung-undung, namun sekarang sudah menjamur. Kami minta yang tidak berizin dibongkar jika tidak kami sendiri yang menghancurkan," teriak Suryadi, sang orator dalam unjuk rasa tersebut, seperti dilansir Serambi Indonesia.

Dalam perjanjian tersebut, gereja yang diakui pemerintah adalah: GKPPD Kuta Kerangan (Kecamatan Simpang Kanan), dan empat undung-undung, yaitu: GKPPD Biskang Kecamatan Danau Paris; GKPPD Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah; GKPPD Keras Kecamatan Suro; dan GKPPD Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan.

Surat perjanjian ini, lahir karena adanya pembakaran gereja di sana, kala itu.

Sementara, berdasarkan data Biro Pusat Statistik Kabupaten Aceh Singkil (2014), jumlah gereja (atau yang berbentuk undung-undung) di kabupaten ini hingga 2013 sudah mencapai 21 bangunan. Sedangkan penduduk yang beragama Kristen, hingga 2013 tercatat 12.946 orang.

Upaya penertiban pernah dilakukan pada 2012. Saat itu, bahkan sempat beredar isu pembongkaran paksa gereja dan undung-undung di Aceh Singkil sehingga umat Kristen di sana berjaga-jaga. Namun, tak dilaporkan adanya bentrok massa atau kerusuhan seperti yang terjadi kali ini.

Rumitnya perizinan mendirikan rumah ibadah


Tuntutan pengunjuk rasa pada 6 Oktober bukan tanpa tindak lanjut. Menurut penuturan Bupati Aceh Singkil, Safriadi, setelah unjuk rasa itu digelarlah pertemuan warga pada 8 Oktober 2015, namun tak membuahkan hasil. "Sebab pihak nonmuslim keberatan rumah ibadah dibongkar," katanya dilansir CNN Indonesia.

Lalu pada Senin (12/10), Bupati Aceh Singkil, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat lainnya, rapat lagi di ruang pertemuan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten, di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil.

Pertemuan itu melahirkan kesepakatan yang antara lain isinya pembongkaran akan dilakukan terhadap 10 undung-undung yang dinilai ilegal. Disebutkan pula, pembongkaran dimulai pada 19 Oktober. Sedangkan rumah ibadah yang tidak dibongkar, harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan.

Tokoh ulama pun diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.

Namun menurut Kepala Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, ada organisasi masyarakat yang tidak puas atas kesepakatan tersebut. Kelompok itu bahkan tak mengakui perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan 12 Oktober.

"Rupanya, perwakilan masyarakat (yang turut dalam kesepakatan dengan pemerintahan setempat) itu tidak diakui oleh masyarakat (organisasi masyarakat) yang tidak puas itu," ujar Badrodin (13/10).

Meletuslah insiden pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Pasca insiden ini, pemimpin umat Kristen di Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Suka Makmur, Pendeta Ewen Silitonga, berharap izin pendirian gereja di Aceh Singkil dipermudah. Izin pendirian rumah ibadah di Aceh, diatur oleh Peraturan Gubernur Aceh No. 25/2007, yang juga merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam, tentang pendirian rumah ibadat.

"Harapan kami, umat HKI dan Kristen di Aceh Singkil, dipermudah izin pendirian rumah ibadah. Ini harapan terbesar kami," tutur Pendeta Ewen dikutip Tempo.co.

Sedangkan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Henriette Hutarabat-Lebang , menyesalkan terjadinya insiden ini. PGI juga menegaskan, adalah kewajiban pemerintah setempat untuk memfasilitasi warga beribadah manakala kondisi obyektif membuat mereka tidak mampu memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah.

Hal ini tercantum pada SKB Dua Menteri pada pasal 14, yang antara lain menyebutkan bahwa bila jumlah daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat (paling sedikit 90) tercapai, namun gagal mendapat dukungan masyarakat setempat untuk mendirikan rumah ibadat, maka pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada maksud gereja untuk tidak mengurus izin. Tetapi realitasnya, pengurusan izin mendirikan rumah ibadah sangat sulit, bahkan sering tidak bisa diperoleh walau sudah diupayakan semaksimal mungkin," demikian menurut siaran pers PGI.

Masalah perizinan ini diamini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menyatakan pihaknya pernah menerima pengaduan dari pendeta dan jemaat di sana yang melaporkan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan untuk gereja di provinsi Aceh.

"Mereka berkali-kali mengajukan izin tapi tidak mendapat tanggapan," kata Imdadun dilansir Tempo.co. "Memang betul ada proses yang masuk, tapi ada penolakan dari masyarakat intoleran di sana," lanjutnya.

Karena itulah, menurutnya, banyak gereja di Aceh Singkil didirikan tanpa izin resmi pemerintah. Dalam catatan Komnas HAM, ada 24 gereja (atau undung-undung) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di Provinsi Aceh, Pergub No. 25/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah menambah persyaratan pendirian yang tercantum dalam SKB Dua Menteri. Misalnya, untuk jumlah warga yang akan menggunakan rumah ibadah, diwajibkan paling sedikit memasukkan 150 nama (KTP). Dalam SKB Dua Menteri, yang disyaratkan hanya 90 nama.

Sedangkan izin atau dukungan masyarakat di sekitar pendirian rumah ibadah, paling sedikit dari 120 orang, plus pengesahan oleh Lurah/Geuchik setempat. SKB Dua Menteri, hanya mensyaratkan 60 orang.

Sumber :
https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/apa-yang-kita-tahu-soal-insiden-di-aceh-singkil

Komentar :
Di Indonesia, kebebasan beragama dilindungi UUD 1945, seharusnya masyarakat berbeda agama dapat hidup berdampingan dengan rukun. Pemerintah juga harus dapat tetap menjamin rasa aman masyarakat, dan melindungi warganya untuk bebas menjalankan ibadah. Kekerasan dan radikalisme yang melibatkan idiom, simbol, identitas, dan lembaga agama masih terus dimanfaatkan oleh para penolak keberagaman (pluralisme) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
Insiden ini bisa jadi karena dipicu lambannya Pemda menyelesaikan kasus gereja yang tidak punya legal formal pendiriannya. Atau karena faktor minoritas yang tidak menghormati dan menghargai religiusitas setempat. Penyerangan dan pembakaran gereja di Aceh Singkil telah menyebabkan ribuan orang mengungsi. Selain itu, seorang warga juga dikabarkan meninggal. Tidak ada agama yang membenarkan perseteruan dengan agama lain, apalagi merusak tempat ibadah.
Masyarakat juga tidak seharusnya mudah terprovokasi oleh kaum yang tidak menghormati religiusitas setempat. Masyarakat harus bisa menerima hasil musyawarah yang telah ditentukan. Kemampuan para tokoh agama dan masyarakat yg terkait untuk mencari solusi secara adat dan kebijaksanaan lokal sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Warga Bali Minta Maaf, Konflik di Lampung Mereda (Analisa)

Diskriminasi dan Etnosentris
Berita :
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Lampun, Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih, menyatakan, pernyataan minta maaf warga Bali yang dideklarasikan hari ini membantu proses peredaan konflik di Lampung Selatan.

Permintaan maaf kepada seluruh suku Lampung yang dilakukan di Balai Keratun, Komplek Pemerintah Provinsi Lampung itu menjadi pertanda baik. Dengan demikian, tidak ada lagi bentrok dua suku ini yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. "Besok mereka akan kembali ke rumahnya, Balinuraga," kata Sulistyaningsih saat dihubungi, Ahad, 4 November 2012.

Ia memaparkan, isi permintaan maaf warga Bali terdiri dari empat poin. Warga Bali menyampaikan permintaan maaf dari lubuk hati paling dalam kepada suku Lampung di wilayah dan di luar wilayah Lampung Selatan. Warga Bali juga berjanji tidak akan mengulangi ucapan dan tindakan yang bisa menimbulkan perpecahan atau perselisihan.

Warga Bali juga berjanji akan memberikan sanksi adat berupa pengusiran dari tempat tinggal bila ada perbuatan, tindakan, dan ucapan yang mengakibatkan perselisihan. Selain itu, mereka juga tak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Warga Bali bersedia hidup berdampingan dengan suku lain di mana mereka berada," kata Sulistyaningsih.

Bentrokan terjadi diduga karena adanya insiden dua gadis Lampung asal Desa Agom yang sedang mengendarai sepeda motor dan diganggu pemuda asal Desa Balinuraga. Kedua gadis ini terjatuh dan mengalami luka-luka serta memicu kemarahan warga Desa Agom.

Ratusan warga Desa Agom menyerang Desa Balinuraga. Bentrokan ini beralih jadi bentrokan antar-etnis karena mayoritas warga Balinuraga adalah etnis Bali. Para penyerang menggunakan senjata tajam, parang, pedang, golok, celurit, dan senapan angin.

Bentrokan yang terjadi selama dua hari berturut-turut ini, menurut polisi, menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 12 orang. Polisi juga mengisolasi tempat tersebut hingga kondisi menjadi kondusif.

Bentrokan antarwarga di wilayah Lampung Selatan memang kerap terjadi. Pada Agustus 2012, bentrokan pernah terjadi antara warga Desa Banyuwangi dan warga Desa Purwosari, Natar.

Sumber : 
http://nasional.tempo.co/read/news/2012/11/04/058439647/warga-bali-minta-maaf-konflik-di-lampung-mereda

Komentar :
Suku asli Lampung pada dasarnya bersikap sangat baik terhadap para pendatang, mereka menyambut baik kedatangan para pendatang tersebut tetapi memang terkadang para pendatang lah yang sering menyulut amarah penduduk asli Lampung. Sebagai tuan rumah, suku asli Lampung tentunya tidak akan tinggal diam jika mereka merasa dihina oleh suku lain apalagi hal tersebut berkaitan dengan masalah “harga diri”.

Konflik antar suku di Lampung memang bukan merupakan sebuah hal baru, konflik tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan pemicunya hanyalah berawal dari masalah sepele. Konflik yang terjadi di Lampung Selatan ini melibatkan suku Bali dan suku asli Lampung yang berawal dari kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa tersebut warga suku Bali memberikan pertolongan terhadap korban, namun warga suku Lampung lainnya memprovokasi bahwa warga suku Bali telah memegang dada korban yang dianggap sebagai pelecehan seksual. Kesalahpahaman inilah yang memicu warga suku Lampung melakukan penyerangan ke pemukiman warga suku Bali.

Masyarakat Lampung punya kearifan lokal berupa Piil Pesenggiri (Piil), yang di dalamnya terkait soal kehormatan diri yang muncul karena kemampuan mengolah kedewasaan berpikir dan berperilaku. Di sini kemampuan hidup berdampingan dengan berbagai kalangan, termasuk pendatang, merupakan salah satu inti ajaran Piil itu. Begitu juga masyarakat Bali dengan ajaran Bhinneka Tunggal Ika, Tatwam Asi (kamu adalah aku dan aku adalah kamu) dan Salunglung Sabayantaka, yang mengajarkan arti penting hidup berdampingan secara damai.

Situasi di Lampung ini cerminan bahwa nilai-nilai kearifan lokal makin terpinggirkan. Pencegahan optimal tidak bisa hanya diserahkan pada kepolisian dan TNI, seluruh pemangku kepentingan seperti kepala daerah, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil harus ikut bersama-sama mencegah terjadinya konflik antar suku.