Monday, November 9, 2015

Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara (Analisa)

Artikel :

Pembunuh Tata Chubby Dituntut 18 Tahun Penjara
Lalu Rahadian, CNN Indonesia         Senin, 02/11/2015 17:08 WIB


Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dituntut hukuman 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tuntutan 18 tahun penjara diberikan setelah JPU memandang Prio bersalah karena membunuh Tata di kamar kostnya di kawasan Tebet pertengahan April lalu. JPU menggunakan pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dasar tuntutan bagi Prio.

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan keadaan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP," ujar JPU dari Kejati DKI Jakarta, Bebry, di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Namun, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama) dalam sidang hari ini.

"Karena dakwaan JPU berdasar pasal 339 KUHP telah dibuktikan, maka dakwaan pasal-pasal selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi. Kami berkesimpulan terdakwa bersalah sesuai pasal tersebut," kata Bebry.

Selain karena pembuktian di persidangan, tuntutan 18 tahun penjara juga diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan Prio di mata JPU. Sikap kurang kooperatif Prio dalam persidangan menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan.

Selain itu, tindakan Prio juga dianggap tidak sesuai dengan tingginya jenjang pendidikan yang pernah dia jalani. Sebagai informasi, Prio pernah menjadi mahasiswa di salah satu universitas ternama di Bogor. Namun, dia tidak pernah menyelesaikan studinya di kampus tersebut.

Pada sidang tadi, selain menuntut hukuman 18 tahun penjara JPU juga meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan memperbolehkan pengembalian barang-barang milik Tata kepada kakak kandungnya, Muhammad Iqbal, yang pernah menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan tersebut.

Tata ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal kaos kaki dan tangan terikat kabel pada April lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tata diketahui terakhir bertemu dengan Prio. Pria tersebut adalah salah satu pelanggan jasa kencan yang ditawarkan Tata melalui media sosial Twitter.


Analisa :
Perkembangan teknologi yang sangat pesat menyebabkan semakin mudahnya transaksi melalui sistem online. Namun, kemudahan ini juga dapat membahayakan seseorang. Saat ini sudah banyak sekali kasus kriminal yang terjadi bermula dari perkenalan di dunia maya. Mayoritas korban dan pelakunya adalah anak-anak remaja hingga dewasa.
Dalam kasus ini, pelaku melakukan pembunuhan karena tersinggung dihina bau badan oleh korban. Banyak faktor yang memicu seseorang gelap mata melakukan tindakan kriminal, entah disengaja ataupun tidak disengaja. Salah satunya adalah rendahnya nilai moral dan agama. Meskipun pelaku mengaku tidak berniat untuk membunuh korban, namun pelaku tetap bersalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Di samping itu, pelaku juga sempat mengambil barang-barang berharga milik korban yang kemudian korban dikunci di dalam kamar dan membuang kuncinya dengan maksud agar tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya.
Lalu apa yang mendorong pelaku menyewa korban untuk melampiaskan nafsu seksnya meskipun sudah mempunyai istri? Kurangnya rasa tanggung jawab, tekanan akibat masalah-masalah yang dihadapi dan ketidakmampuan dalam penguasaan diri dari perbuatan terlarang tsb merupakan beberapa hal yang mendukungnya.
Sedangkan faktor terbesar yang berperan kepada korban untuk menjajakan dirinya adalah kurangnya perhatian dari keluarga. Korban yang sudah tidak mempunyai orang tua sejak kecil dan tinggal jauh dari saudara memilih untuk mencari uang dengan cara cepat namun tidak dibenarkan. Kedua belah pihak merupakan salah satu contoh pengguna teknologi yang tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial. Sebagai generasi muda, kita seharusnya dapat memanfaatkan teknologi canggih yang ada dengan tepat dan lebih bijaksana untuk sesuatu yang berguna. 


Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151102170805-12-88978/pembunuh-tata-chubby-dituntut-18-tahun-penjara/